Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Amankan 2 Pengguna Narkoba Saat Patroli

    Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Amankan 2 Pengguna Narkoba Saat Patroli

    PALANGKA RAYA - Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan dua orang yang tertangkap tangan membawa Narkoba jenis sabu di komplek perumahan Puntun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (16/03/2022) dini hari.

    Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda, saat petugas melakukan patroli cipta kondisi Harkamtibmas yang dipimpin oleh Ipda Lukas Priambudi Eko Saputro S.Tr.K.

    Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa personelnya menangkap RC (22) dan AJ (41) di lokasi yg berbeda di seputaran komplek perumahan Puntun.

    Setelah diamankan dari tempat kejadian, yang bersangkutan dibawa ke Mako Ditsamapta untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diserahkan kepada Polresta Palangka Raya.

    "Patroli cipkon harkamtibmas yang dilaksanakan Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng diharapkan mampu memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kalimantan Tengah khususnya masyarakat Kota Palangka Raya" ucap Cahyo.***

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kelurahan Palangka dan Menteng  Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami