Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pelaku dan Barbuk 12,2 Gram Sabu

    Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pelaku dan Barbuk 12,2  Gram Sabu

    GUNUNG MAS - Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang terus digaungkan oleh aparat Kepolisian di Bumi Habangkalan Peyang Karuhei Tatau, (Kab. Gunung Mas), Prov. Kalteng.

    Hal tersebut dibuktikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas, Polda Kalteng dan Polsek Manuhing segera melakukan serangkaian penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kec. Manuhing.

    Benar saja, kecurigaan aparat penegak hukum dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Iptu. Budi Utomo, S.H., M.M. pun terbukti, pasalnya setelah mengadakan penggeledahan, mereka akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku OB (38).

    “Adapun barang bukti dimaksud antara lain, 25 paket serbuk kristal diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12, 2 gram dan uang tunai Rp. 2.000.000, " ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gumas, Polda Kalteng, AKBP. Irwansah, S.I.K. , Rabu(30/3/22) pagi.

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gumas. 

    "Dan akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, " tegasnya.***

    Gunung Mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kebutuhan Pangan Aman Jelang Ramadhan,...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami