PT Karya Dewi Putra Rusak Situs Budaya Masyarakat Adat Dayak


    KATINGAN - Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit PT Karya Dewi Putra (PT KDP), memiliki areal perkebunannya berada di wilayah desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga merusak dan menggusur Situs Budaya Adat Dayak.

    Situs budaya itu, yaitu berupa bekas kediaman/tempat tinggal tokoh leluhur masyarakat adat Dayak, Temanggung Akah dan Temenggung Tondan. Berupa bekas bangunan Betang, Sapundu dan artepak - artepak sejarah lainnya, yang menandakan keberadaan leluhur kedua tokoh ini di masanya.

    Murdiaklin, Ahli waris kedua tokoh ini, Temenggung Akah dan Temenggung Toedan. Menceritakan, bahwa keberadaan situs tersebut masuk dalam cagar budaya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Tengah serta Musium Balanga Kota Palangka Raya.

    Berdasarkan study kelayakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bidang permusiuman sejarah dan keperbukalaan, pada tahun 1995. Selain itu juga menyatakan akan keberadaan situs kedua tokoh ini, terlampir dalam berita acara Penelitian no 13/DKA/KKT/7/2013 yang ditanda tangani oleh Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Katingan Tengah, Nikolius Nikan.

    Serta keputusan Damang Kecamatan Katingan Tengah, Anot Haratung tentang tanah kawasan Ulayat/adat Kaleka Sangkowo tahun 2003. Surat pemberian hibah pada tanggal 8 Juni 1991 atas nama Nika Dewek Doho kepada Regina Arieus Rogis, SH bahwa menyatakan bahwa diareal itu warisan tanah adat yang diterbitkan oleh kepala kampung Rantau Asem, pada tanggal 5 Januari 1952, yang disahkan oleh asisten wedana Katingan Tengah.

    "Sebelum kedatangan PT KDP. Di Tempat itu, masih tertinggal puing - puing sisa bangunan yang menandakan ada bekas Huma Betang (Rumah Panjang - Red), " paparnya.

    Disampaikannya, keberadaan PT KDP di wilayah kecamatan Katingan Tengah sebelum adanya pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur.  Di perkirakan, pada saat kabupaten Katingan baru dibentuk menjadi Kabupaten baru di Kalteng. PT KDP membuka serta mengekploitasi lahan - lahan masyarakat di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, untuk perkebunan kelapa sawit hingga diduga mengusur situs kedua tokoh ini.

    "Sudah beberapa kali dilakukan mediasi dengan pihak Perusahaan, dan berjanji akan Menganti rugi, namun sampai saat ini belum ada kejelasan nya, " ungkap ahli waris Tokoh adat Dayak Temenggung Akah dan Toedan, menyampaikan kepada media ini dikediamannya, Minggu malam, (8/01/23).

    Aprianto Nandau, Ketua Koordinator  Koalisi Ormas menegaskan, bahwa apa yang telah dilakukan PT KDP terhadap situs tersebut sangat lah membuat masyarakat adat Dayak, marah besar, karena sudah melecehkan norma - norma sejarah keberadaan para leluhur yang lebih dulu mendiami tempat itu.

    Dengan itu, tentunya PT KDP telah menghilangkan salah satu situs kebudayaan yang dilindungi oleh Negara ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang menggantikan  UU sebelumnya, UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.

    Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

    "Undang - Undang sudah jelas melindungi situs ini, dan sanksi hukum berat bagi pelaku perusak Situs atau cagar budaya, " jelas Aprianto Nandau.

    Ketua DPP Gerakan Peduli Pembangunan SE Kalimantan (GPPS) ini, Aprianto Nandau, menegaskan. Selain melakukan upaya pelaporan untuk pihak terkait, secara adat Dayak juga dilakukan oleh Koalisi Ormas, melaksanakan penutupan areal Pabrik Kelapa Sawit PT KDP, dengan acara adat Dayak, berupa Hinting Adat. Sehingga sampai saat ini, pabrik tersebut dilarang melaksanakan aktivitas sehari - sehari hingga tuntutan Ormas Koalisi bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    "Kenapa kami Hinting Adat di Pabrik PT KDP. Tujuannya untuk pihak perusahan agar bisa merespon cepat apa yang menjadi tuntut kami selaku penerima kuasa, " kata Aprianto Nandau kepada media ini, Minggu sore (8/12).

    Koalisi Ormas yang terdiri dari, Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPS) diketuai Aprianto Nandau, Ormas Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB KT) dengan Ketua Kristianto Tunjang dan Mandau Apang Balundang Bulau Kalimantan Tengah (MABB KT), dengan ketua Umum, Eter Pambudi.

    Sabtu tanggal 7 Januari 2023, melakukan ritual adat di lokasi Pabrik PT KDP, yaitu pemasangan Hinting Adat. Dengan kata lain, tidak bisa masuk atau beraktivitas di lokasi wilayah itu, selama belum ada komunikasi ataupun suatu kemufakatan dalam masalah yang disakralkan dalam mitologi budaya adat masyarakat Dayak.

    Apabila ada oknum ataupun orang berani melepaskan Hinting Adat, tanpa mengorbankan sesuatu, seperti Babi ataupun sapi/kerbau. Maka akan menerima konsekwensi yang berat, karena dalam memasang Hinting Adat, dilakukan oleh seorang Pisur adat.

    Selain itu, Ketua Umum Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI), Bambang, S.Ag. Sangat menyesali, atas perbuatan PT KDP terhadap Situ Budaya Masyarakat Adat Dayak. Menurutnya, hal ini merupakan perbuatan tidak terpuji, dan tentunya sudah melakukan perbuatan pelecehan atas Agama Kaharingan, yang dianut masyarakat Dayak.

    "Kami dari MAKI, akan menindak lanjuti permasalahan ini. Berkoordinasi dengan pihak DAD di Daerah, sert secepatnya akan membuat surat laporan untuk pihak terkait, atas dugaan pelecehan agama ini, " ditegas Bambang.

    Bambang, mengharapkan agar pihak PT KDP agar objektif dan tanggap terhadap Maslaah saat ini. Menurutnya ini menyangkut harga diri sebagai orang Dayak, dan bisa menyelesaikan apa yang dituntut pihak Koalisi Ormas yang telah dikuasakan ahli waris.

    Kristianto Tunjang, ketua umum GBB KT pada kesempatan itu, mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, baikpun itu TNI/Polri, BIN, Masyarakat desa Tumbang Marak beserta para tokoh adat setempat dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan

    "Mewakili tim anggota Koalisi Ormas dalam rangka membela utus, terhadap PT KDP. Kami berterima kasih kepada segenap masyarakat setempat, tokoh adat, DAD dan pihak TNI/Polri. Sehingga acara Ritual Hinting Adat ini, bisa dilaksanakan dengan baik dan aman, kiranya pihak PT KDP bisa menanggapi tuntutan, " kata Kristianto Tunjang menyampaikan.

    Sementara itu, hingga berita ini dinaikan pihak PT KDP melalui Manager Humas, Ramot, dihubungi media ini melalui saluran telepon untuk diminta komentar terkait pelaksanaan Hinting Adat dan tuntutan dari koalisi Ormas, tidak mengangkat telepon, hanya berdering.





    katingan
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasikan Tertib...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami